Labura, Nusnet.news- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Utara diminta menutup CV Citra Agung Nelayan (CAN) di kawasan Kecamatan Kualuhleidong yang disinyalir tidak memiliki izin lingkungan.
Tuntutan itu disampaikan empat orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusi Labura dalam aksinya yang digelar di luar pagar DLH Labura, Senin (7/7/2025).
Dalam orasi yang disampaikan Zulfikar Hasibuan, mereka juga meminta Bupati Labura dan Instansi terkait untuk melakukan penutupan secara permanen CV CAN karena mencemari udara Desa Telukpulai Luar.
Setelah berorasi beberapa lama, mereka dipersilahkan masuk ke lingkungan DLH oleh staf dinas itu Horas T Samosir. Pada kesempatan itu pengunjuk rasa kembali menyampaikan tuntutan mereka.
Sayangnya Samosir tidak dapat memberi jawaban atas tuntutan tersebut karena dirinya mengaku hanya sebagai staf. Sementara Kadis LH Chandra Tarigan dan Kabid yang membidangi masalah lingkungan tidak berada di tempat.
Atas jawaban itu, pengunjuk rasa menanyakan apakah surat yang telah mereka ajukan sebelumnya tidak sampai. Namun Samosir malah bertanya kepada siapa surat tersebut disampaikan.