Dari hasil penyidikan dan audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah besar. Tindakan ini diduga kuat melanggar beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
1. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP (Primer),
2. Pasal 3 jo pasal yang sama (Subsidiar),
3. serta Pasal 9 sebagai pelengkap atas dugaan pemalsuan dokumen.
Langkah penahanan ini juga dimaksudkan untuk mempermudah proses pendalaman kasus dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kejari Nias Selatan mengimbau semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas serta akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. (WL/red)