Ditempat terpisah saat ditemui di pengadilan Simalungun jalan Asahan
Ardy Saragih, SH seorang advokad muda Siantar sangat menyayangkan kegiatan tersebut dirinya menyebut kegiatan ini adalah pemborosan bukan untuk kepentingan desa.
” Bahwa hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 tahun 2025 terkait besaran pemberian honor narasumber”kesal Ardi.
Sekdes Nagori rawang Pardomuan saat ditemui dikantor desa resides Simbolon mengatakan” kalau gak salah Kasi Ekbang si Meri Sirait ini bang “kata resides kepada media.
Terkait adanya honor pelatihan bidang kesehatan yang digunakan oleh
Yos Saragih salah satu pegawai dinas Dinas pemberdayaan masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun saat dikonfirmasi Rabu (3/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIb mengaku benar menerima honor sejumlah Rp. 900.000 dan Yos juga menerima SPT (Surat perintah tugas) dari Dinas untuk menjadi Narasumber.
Namun ketika ditanya siapa yang memberi tugas Yos Saragih enggan memberitahu dirinya mengarahkan agar datang aja ke kantor dinas.