Dalam proses mediasi yang berlangsung dalam cuaca cerah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian kekeluargaan. Afnal Afri Andika meminta maaf kepada adiknya atas perbuatannya, sementara Gita Cahaya Putri memaafkan kakaknya dengan syarat kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Kegiatan mediasi ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya bertugas menangkap dan menghukum, tetapi juga membantu menyelesaikan masalah masyarakat dengan pendekatan humanis,” tegas Kompol Asmon Bufitra.
Pangulu Nagori Moho Suprayogi selaku saksi mediasi menyatakan bahwa proses perdamaian telah sesuai dengan adat istiadat setempat. “Kami berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu menyelesaikan masalah keluarga ini dengan bijaksana,” ucapnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata implementasi community policing yang efektif di wilayah hukum Polres Simalungun. Melalui pendekatan personal dan kekeluargaan, Polri berhasil mencegah eskalasi konflik yang dapat merusak hubungan saudara kandung.