“Setelah menerima laporan dari korban melalui Gamot, kami segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi karena mereka masih berkeluarga,” ungkap Pangulu Nagori Moho Suprayogi yang turut menjadi saksi dalam proses mediasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor KEP/444/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang pengangkatan dan penempatan Bhabinkamtibmas, tim yang terdiri dari Aiptu R. Anthony F dan Aipda R. Sinurat melaksanakan kegiatan problem solving pada Selasa (24/6/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Proses mediasi berlangsung di kediaman Pangulu Nagori Moho dengan suasana yang kondusif. “Alhamdulillah, kedua pihak dapat dipertemukan dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ucap Aiptu R. Anthony F selaku Bhabinkamtibmas yang memimpin mediasi.
Endang Sucipto selaku Gamot Huta III yang pertama kali menerima laporan mengapresiasi cara penyelesaian yang dilakukan aparat. “Pendekatan seperti ini sangat bijaksana karena menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis,” ungkapnya.