Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 (tiga) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 (dua puluh lima) plastik klip kosong transparan, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) kotak kaleng berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp605.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit handphone merek Vivo.
Dari hasil interogasi awal, tersangka E mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku R di wilayah Desa Sei Sakat, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi kepada personel gabungan dan masyarakat atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami hargai, karena ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.