“Kami mengajak media untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi informasi sebelum menerbitkan berita yang dapat merugikan institusi dan menimbulkan kerancuan di masyarakat karena Polres Simalungun menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, tegas AKP Verry Purba.
Terkait pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar dalam institusi kepolisian. “Kami siap memberikan klarifikasi dan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional,” tutupnya.
Polres Simalungun juga menyampaikan bahwa laporan hasil penyidikan lengkap telah didokumentasikan dengan baik dan dapat diverifikasi kebenarannya oleh pihak-pihak yang berwenang. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan setiap kasus yang masuk ke Polres Simalungun.
S.Hadi Purba