Lebih jelas dikatakan nya, bahwa Surat Perintah Penyidikan juga telah diterbitkan pada 14 November 2024 dengan nomor SP.Sidik/1028/XI/2024/Reskrim.
Dalam kasus ini, tersangka Lidos Pandapotan Girsang diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korban pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Pelaku menggunakan pedang/parang panjang untuk membacok korban, namun serangan tersebut terhalang oleh tas sandang yang dipakai korban.
Tim penyidik yang terdiri dari IPDA Ivan Rony Purba, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU R. Siahaan, AIPDA Yudi Darma, AIPDA Dedi F Damanik, dan AIPDA Leo Johansen telah melakukan pengolahan TKP secara menyeluruh, termasuk mencari saksi-saksi dan membuat sketsa kasar tempat kejadian perkara.
Kemudian Tersangka telah ditangkap pada 7 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/223/XI/2024/Reskrim dan langsung ditahan pada hari yang sama, dan Penyitaan barang bukti berupa tas sandang kulit berwarna cokelat dalam keadaan robek juga telah dilakukan sesuai prosedur.
ungkap AKP Verry Purba.