Hasil interogasi mengarah kepada tersangka lain, MD alias Mukhyar (42), warga Kelurahan Tanjung Leidong, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, dari rumah MD, petugas menemukan sabu seberat 10,00 gram bruto yang disembunyikan di bawah lantai papan kamar lantai dua.
Total barang bukti dari ketiga tersangka mencapai 28,47 gram bruto sabu. Selain itu, dalam pengembangan lebih lanjut ke rumah seorang terduga pemasok berinisial BI di Kota Tanjungbalai, ditemukan lagi sabu seberat 0,66 gram bruto meskipun BI tidak berhasil diamankan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengejar jaringan yang lebih besar hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.



