
“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” ucap Akp Ikhsan
Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Yazis Purba)




