Disisi lain, tambah Aidil, pengangkatan M Noor Putra sebagai Camat tidak mengindahkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 224 ayat (1), (2) dan (3).
“Kalau ternyata seluruh persyaratan administrasi tidak terpenuhi, sebaiknya saudara M.Noor Putra sesegera mungkin di berhentikan dari jabatannya sebagai Camat, sehingga tidak tercederainya sistem penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu,” harapnya.
Disinggung mengenai selama dua tahun berjalan telah menduduki jabatan tersebut, apakah ada sanksi hukum terhadap Mal Administrasi dimaksud? Aidil menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkompeten.
“Itu domainnya pihak yang berwenang, kalau menurut saya, pengangkatannya sebagai Camat dinilai telah mengangkangi Peraturan Bupati, saya punya salinannya. Udah itu aja,” pungkasnya.
Terpisah, Camat Bilah Barat, M.Noor Putra, ketika dikonfirmasi awak media terkait hal itu, mengatakan bahwasanya dia akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya.
“Tendensius kali konfirmasinya ini? Mengenai jawabannya, saya akan sampaikan dulu kepada pimpinan,” jawab M. Noor, melalui panggilan telepon, tanpa memberitahukan kapan akan kembali memberikan keterangan lanjutan.




