Teks foto: Salinan Petikan Peraturan Bupati Nomor: 46/BKPP/I/Tahun 2021. (Ist)
LABUHANBATU, nusnet.news – Setelah dua tahun berjalan dengan menduduki jabatan Kepala Kecamatan Bilah Barat, M. Noor Putra dinilai tak layak Camat? Hal ini menjadi tanda tanya besar dan misteri yang disinyalir tertutup rapi dalam administrasi Pemerintahan.
“Sudah dua tahun dia dilantik jadi Camat Bilah Barat, tapi apakah proses pengangkatannya tidak menyalahi?” tanya, Aidil Syahputra, pemerhati Administrasi Daerah Labuhanbatu, Jum’at (27/12/2024).
Kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor: 46/BKPP/I/Tahun 2021, tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting), M. Noor Putra tidak memenuhi kapasitas dalam menduduki jabatan Camat.
“Dia (M.Noor Putra) bukan lulusan IPDN maupun LAN, bahkan dia diduga tak memiliki sertifikat Profesi Kepamong-prajaan. Makanya dia dinilai tak layak duduki jabatan Camat, dan tentunya pengangkatan dirinya sebagai Camat telah kangkangi Perbup tersebut,” ungkap Aidil.




