Sehingga, mengakibatkan tunggakan terhadap kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa MY selaku Ketua BKAD dan terpidana SM selaku Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 1.165.157.000,- sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara ini pun, rencananya akan kembali digelar pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 mendatang, dengan agenda menghadirkan ahli dari terdakwa, saksi A de Charge dan pemeriksaan terdakwa.
(Heri)