Teks foto: Prosesi persidangan di PN Bireuen. (ist)
BIREUEN, nusnet.news – Sidang Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023, atas nama Terdakwa ‘MY’ kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H., M.H, didampingi Riski Dwi Anugrah, S.H, menghadirkan saksi ahli, SAM, selaku Auditor Muda pada Inspektorat Aceh.
“Saksi ahli ini, dihadirkan ke persidangan berdasarkan kapasitas- nya memberikan keterangan ahli, terkait Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam tindak pidana dimaksud dan untuk membantu hakim membuat keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Jaksa.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa MY selaku Ketua BKAD dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sesuai dengan Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.