Selanjutnya, tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah sdri. TA lalu di halaman rumah sdri TA, kemudian tersangka kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan sejumlah uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, dan kepada sdri. TA dia mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
“Tersangka memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah,” terang Kasi Intel.
Atas perbuatan tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2 B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.
Lebih lanjut, Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) ini ke Pengadilan Negeri Bireuen, mengingat waktu penanganan perkara sejak tahap II hanya 5 hari.