Teks foto: Tersangka saat diserahkan ke Kejari Bireuen. (Ist)
BIREUEN, nusnet.news – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, menyatakan bahwa berkas perkara terhadap tersangka ‘S’ yang tersandung kasus politik uang (Money Politics) telah lengkap atau P-21. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana Pemilu di Kejari setempat, Kamis (19/12/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, atas pelimpahan tersangka S, Jaksa menerima barang bukti berupa 6 Lembar pecahan uang Rp. 50.000,- dan 1 Buah Flashdisk Merk Sandisk 16 GB warna merah hitam yang didalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 buah video.
Sesuai keterangan Pers, perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 25 November 2024 lalu, bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen. Dimana, tersangka S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bertemu dengan sdri SM, dan tersangka lalu memberikan uang kepada sdri SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.