Akibat perbuatan terdakwa, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan dengan rencana sidang lanjutan perkara ini, dan akan digelar pada tanggal 28 Desember 2024 mendatang dengan agenda Putusan.
(Heri)