Teks foto: Prosesi persidangan Terdakwa pembunuhan mahasiswi UMMAH yang dituntut hukuman mati. (Ist)
Bireuen, nusnet.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Leni Puji Lestari SH, membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa RJ dalam Tindak pidana pembunuhan mahasiswi UMMAH, bertempat di Pengadilan Negeri kabupaten setempat, Selasa, (17/12/2024).
Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan pembunuhan dengan rencana, dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati.
Selanjutnya, bahwa atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim secara lisan agar diringankan.
Sebelumnya, perkara ini bermula tepatnya pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 lalu, bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di geudong alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal, sambil menindih tubuh korban, dimana korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka meninju wajah korban, tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan sambil leher korban dicekik tersangka.