“Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan sistem lempar atau letak atau tidak bertemu langsung antara penjual dengan pembeli. Sementara sumber dari narkotika tersebut didapatkan tersangka dari luar Kota Singkawang,” ujarnya.
Fatchur mengungkapkan, ketujuh tersangka yang diamankan, ada diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Dari barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, katanya, seperti narkotika jenis sabu sebanyak 607,26 gram dan pil ekstasi 199,28 gram, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sebanyak 6.273 warga Singkawang dari penyalahgunaan narkotika.