“Begitu seharusnya, dan masih banyak ruang- ruang lain yang memungkinkan terjadinya pungli di BPN itu,” bilangnya.
Disisi lain, Panca Tanjung SH, Praktisi hukum Siantar- Simalungun, ketika diminta tanggapannya terkait adanya dugaan pungli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun, mengatakan hal itu sudah termasuk kategori serius.
“Adanya pengurusan administrasi pertanahan yang berlarut larut, serta bertele tele dan lambannya sistem birokrasi disitu tentu merugikan masyarakat, saya juga mendengar bahwa di kantor itu dugaan pungli hidup menjamur,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Simalungun, Makmur Damanik, mengimbau kantor BPN setempat agar mau menjemput bola dalam memberikan layanan administrasi pertanahan.
Menurutnya, sangat perlu BPN memiliki kader- kader informal yang memahami riwayat kepemilikan tanah sehingga pengurusan tidak berlarut- larut.
“Persoalan tanah sangat sensitif, sehingga dibutuhkan figur tertentu seperti tokoh masyarakat setempat. Selain itu, agar lebih transparan BPN harus terbuka pada kritik masyarakat. Ini dapat dilakukan dengan membuka layanan pengaduan SMS, atau pusat pengaduan melalui telepon,” harapnya.