Insert foto: Kantor Pelayanan BPN Simalungun. (Ist)
SIMALUNGUN, nusnet.news – Sistem pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun dinilai buruk dan tercium aroma dugaan pungutan liar (Pungli). Hal ini menjadi sorotan Ombudsman RI dan sejumlah pemerhati di kabupaten setempat.
“Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut terlapor diurutan nomor empat, sebagai kantor pelayanan terburuk,” sebut Hendra Nurtjahjo, anggota Ombudsman RI, kepada wartawan, Senin (16/12/2024) kemarin.
Kata dia, predikat buruk tersebut, karena belum terlaksananya standar pelayanan yang baik, dan masih banyaknya tercium dugaan praktik pungli. Serta, dilaporkan adanya permainan dengan modus pengurusan administrasi pertanahan harus melalui proses birokrasi yang panjang.
“Sangat buruk, instansi ini merupakan terlapor nomor empat di ombudsman yang masuk dalam pelayanan terburuk,” cetusnya.
Tentunya, dengan kondisi tak baik itupun, Hendra Nurtjahjo menilai perlu adanya pengawasan secara signifikan dengan segera, atas laporan masyarakat terkait adanya kegiatan diduga tak lazim di kantor BPN tersebut.