Atas kejahatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(UBAN/bede_ChipJP)