“Narkoba yang dibawa oleh pelaku DD, diperintah dan dipantau melalui seluler oleh diduga bandar berinisial ‘GM’ warga Tanjung Balai, yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran oleh tim opsnal,” sebutnya.
Sesuai data yang diperoleh, adapun kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa 1 unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BK 1184 VS, akan melintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu membawa puluhan kilogram narkoba.
“Pelaku di amankan saat mengendarai mobil Toyota Rush warna putih di Jalan Lintas Ajamu Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban. Dia berencana mengantar narkoba ke Rantauprapat kepada seseorang yang tak dikenal,” urai Kapolres.
Lebih lanjut, terang AKBP Bernhard, setelah diamankan, menurut hasil interogasi bahwa pelaku sudah menjalankan kegiatan serupa pada tiga tahun terakhir, dan baru kali ini tertangkap.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, dan akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kakinya, hingga puluhan kilo narkoba yang dimuat dalam 1 karung besar berhasil di sita,” terangnya.