Dalam paparanya, Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H, M.H menjelaskan terkait delik tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan, penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, serta tugas dan fungsi (Tusi) Datun sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Sementara, Kasubsi Timkum, Meilita Hasan, S.H, M.H memaparkan materi terkait tehnik-tehnik penyelesaian kredit macet melalui litigasi yaitu dengan cara gugatan sederhana.
Tampak hadir, Area Head BNI Kantor Wilayah 03, Branch Manager BNI Kantor Cabang Tanjung Karang, Branch Business Manager, Branch Service Manager, sementara sebagai Peserta kegiatan tersebut antara lain 147 pegawai PT. BNI Tanjung Karang.
Acara ini pun memperoleh apresiasi yang tinggi dan respon positif dari Peserta, karena mendapatkan pengetahuan terkait dengan tupoksi Datun dan pemahaman tentang regulasi yang ada dalam pelaksanaan tugas.
Kemudian, untuk diketahui bahwa sinergi akan dilanjutkan dengan permohonan bantuan hukum non litigasi terhadap debitur macet PT. BNI Branch Office Tanjung Karang sebagai upaya pemulihan keuangan negara.