Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria sedang aktif bermain judi online melalui aplikasi HP777 di ponsel Samsung miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa ia menggunakan aplikasi tersebut untuk bermain judi dengan akun yang terhubung ke BRIMO atas namanya. Pemeriksaan terhadap histori transaksi juga menunjukkan adanya bukti deposit dan penarikan saldo hasil perjudian.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik.” Tambah AKP Syafrudin
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.




