Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Singkawang, Aulia Chandra mengatakan, dalam penetapan PBB maka pemerintah harus menetapkan NJOP yang ditetapkan dari SK Walikota.
“Penetapan NJOP ini menggunakan zona bukan secara individu atau perorangan,” katanya.
Bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kenaikan ini, dipersilahkan untuk melakukan pembetulan. Karena memang secara pemetaan, Pemkot Singkawang masih belum punya peta yang 100 persen sempurna.
“Maka dari itu, bisa saja penitikannya yang salah,” ujarnya.
Menurutnya, peta yang dianggap mendekati sempurna adalah petanya BPN. Sehingga maayarakat yang ingin mengajukan pembetulan karena menganggap kenaikan NJOP tidak wajar diimbau ajukan keberatan melalui Bapenda atau kelurahan atau kecamatan.
“Bawa SPT PBB nya, sertifikat tanah dan KTP nya untuk sama-sama kita cek, apa betul terjadi salah penitikan,” ungkapnya.(Mizar Hunter)