“Saya mendapat informasi bahwa pengusaha tambang ilegal itu memanggil sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas saya, terkait pemberitaan saya mengenai PETI di wilayah DAM. Ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis,” ungkap Jhojo Rumampuk.
Menanggapi laporan ini, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 8 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum,” tegas Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.
Ia juga meminta DPD PJS Gorontalo untuk segera melaporkan ancaman ini secara resmi ke Polda Gorontalo. “Demi keselamatan wartawan dan terjaminnya kebebasan pers di Indonesia, saya meminta agar laporan ini segera diproses,” tambah Mahmud melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Mahmud mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan memastikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang mengungkapkan persoalan-persoalan krusial di daerah.




