Proyek NCC yang pertama kali dimulai pada tahun 2009 ini awalnya dimenangkan oleh PT Indosiaga, dengan perjanjian bangun kelola alih selama 30 tahun. Sayangnya, setelah 14 tahun berlalu, lahan tersebut masih mangkrak, memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengelolaannya.
Publik dan lembaga antikorupsi kini menunggu langkah tegas Kejati NTB dalam mengusut kasus ini, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah.(Wiwin Hendra)




