Menurutnya pula status tersangka belum merupakan akhir dari sebuah perjalanan. Kalau terpidanapun jika belum inkrah masih ada kesempatan banding dan kasasi.
“Maka dari itu, kedepankan atas praduga tak bersalah. Apalagi di gelar perkara khusus salah satu materinya yang kita ajukan adalah jika HA tidak pernah berinteraksi dengan korban. Jika memang ada bukti yang mengatakan jika HA pernah jalan bareng atau sebagainya silahkan,” katanya.(MH)




