Dia pun menepis adanya tudingan upaya untuk menghilangkan salah satu barang bukti yang dilakukan oleh HA.
“Itulah sebabnya salah satu materi yang kami ajukan dalam gelar perkara khusus, karena rangkaian ini tidak diikuti dari penyelidikan namun langsung sidik. Artinya, Laporan Polisi tanggal 11, Prindiknya juga tanggal 11, bahkan mungkin menitnya sama. Nah itu sudah menunjukan ketidakprosionalan dari penyidik. Tapi kami tidak mendahului, tetap kami tunggu hasil dari Kabareskrim mengenai petunjuk dan arahan dari hasil gelar perkara khusus tersebut,” katanya.
Sehingga tudingan mengenai adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, bukankah barang bukti tersebut harus disita oleh pihak kepolisian. Dan kalau memang ada rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang profesional dan presisi, jangan membalikkan fakta.
“Karena pembuktian itu ada di aparat hukum yaitu penyidik Polres Singkawang, kami hanya menjawab ya,” ujarnya.
Dia juga mengaku keberatan atas status tersangka yang dialami kliennya HA. “Kami mendalilkannya Prematur, karena tidak cukup bukti. Itu hanya upaya dan berbekal dari acara hukum kami,” katanya.




