Pihaknya merasa perlu perkara ini untuk didaffarkan ke Mabes Polri, karena pihaknya melihat dan menduga adanya pelanggaran prosedural di dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Yang mana proses ini diduga melanggar STR Kapolri tentang Netralitas Polri pada bulan Oktober. Yang pada prinsipnya memberikan petunjuk kepada jajaran Reskrim seluruh Indonesia untuk menunda segala proses hukum kepada peserta Pemilu sampai rangkaian Pemilu itu selesai.
Menurutnya, penempuhan gelar perkara khusus ada aturannya dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan turunannya ada di Perkap Nomor 5 tahun 2019.
“Itu nomenklatur resmi yang sudah diatur dalam aturan internal Polri,” ungkapnya.
Intinya, gelar perkara khusus itu sudah terlaksana dan sekarang masih menunggu hasilnya.
“Untuk itu kepada rekan-rekan kami di Polres Singkawang sama-samalah menahan diri untuk menunggu hasil daripada gelar perkara khusus tersebut. Karena saat inipun kami tidak melakukan upaya hukum apapun karena kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Wasidik Mabes Polri,” jelasnya.




