Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, Akbar Hidayatullah Di dampingi pihak keluarga mengatakan, bahwa perkara yang dialami kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di Wasidik Bareskrim Mabes Polri.
“Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dkirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang,” katanya.
Permohonan gelar perkara khusus itu pihaknya daftarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Di dalam permohonan itu ada beberapa uraian fakta-fakta yang akan dijelaskan oleh rekan-rekannya.
Mengenai kondisi kesehatan HA, katanya, berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter rumah sakit Harapan Kita, bahwa salah satu jantung HA ada pembengkakan bahkan ada kebocoran tetapi tidak sedemikian besar hanya sekian mili saja.
“Hasil EKG itu sudah kita sampaikan ke Polres Singkawang, namun mengenai pernyataan jika kami meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September dengan alasan sakit itu tidak ada. Tidak ada kami menyampaikan itu. Kami hanya menyampaikan penundaan itu karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.




