Hasil audit/investigasi Inspektorat Labusel ke mantan Pj Kepala Desa Tanjung Mulia Insepektorat Menemukan lebih kurang Rp. 51. 890. 000 juta kerugian Negara yang di lakukan mantan Pj Kepala Desa Tanju Mulia dalam Pengelolaan APBDes/ADD, (seperti pengerasan jalan, honor bilal mayit dan guru mengaji dan lain sebagainya).
Kejari Labusel Memberikan jangka waktu 60 hari/2 Bulan proses pengembalian Kerugian Negara tersebut yang dilakukan mantan Kepala Desa Tanjung Mulia sesuai Aturan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada pada rapat bersama Mendagri “Ujar Kasi Intel Kejari yang menangani kasus KKN tersebut”.
Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas atau pengembalian Uang tersebut kepada Negara atau bank SUMUT sesuai peraturan yang sudah di tentukan, saya yakin dan percaya apabila Pj Kepala Desa Se-Kabupaten Labusel yang lainnya di audit akan ada temua-temuan yang tidak di ketahui selama ini “dikatakan oleh Risky Hasibuan selaku Sekertaris PASU”.(Uban)