Labusel, Nusnet.news- Pada tanggal 24 Januari 2024 Penah Aktivis Sumatera Utara (PASU) melaporkan Dugaan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh oknum mantan Pj Kepala Desa Tanjung Mulia, kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Inspektorat Labusel.
“Tetapi kami tidak mendapat informasi apapun dari Inspektorat Labusel, dan kami pun memasukkan surat kepada Kejari Labusel agar memanggil Inspektorat Labusel atas dugaan kami Inspektorat Labusel ada main belakang Bersama mantan Pj kepala Desa Tanjung Mulia, dan pada tanggal 19 Juni 2024 lalu kami meminta Kejari Labusel memanggil Inspektorat Labusel, dan tanggal 26 Juni 2024 Inpektorat Labusel memberikan hasil investigasi/audit/temuan dari mantan Pj Kepala Desa Tanjung Mulia tersebut “ ujar Risky Hasibuan selaku Sekertaris PASU”
PASU menduga Adanya tindakan KKN yang di lakukan oleh oknum mantan Pj kepala Desa Tanjung Mulia tersebut terkait pengelolaan APBDes 2023. Pada tanggal 26 Juni 2024 Hasil audit atau temuan Inspektorat Labusel dari pemeriksaan mantan Pj Kepala Desa Tanjung mulia diserahkan kepada Kejari Labuhanbatu Selatan. Temuan-temuan hasil investigasi Inspektorat banyak akan tetapi Inspektorat Labusel Membina mantan Pj kepala Desa Tanjung mulia agar tidak banyak yang Mark up program pembangunan yang telah dimasukkan ke dalam daftar Rancangan Anggaran Biaya (RAB) “ujar kasi intel Kejari Labusel yang menangani kasus Dugaan KKN tersebut”.