b. Bukti Pertanggungjawaban Penerbangan Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya .
c. Biaya Penginapan Melebihi Standar Harga dan Tidak Sesuai dengan Hasil Konfirmasi Pihak Penginapan.
d. Pelaksana Perjalanan Dinas Tidak Hadir pada Instansi Tujuan;
e. Pembayaran Parkir Inap pada Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Memiliki Ketentuan; dan
f. Perjalanan Dinas Tidak Dibayarkan dengan Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas yang Sesuai.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp4.754.658.398,00.
Maka dari itu Kami, CACA Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk ;
1.Bongkar Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretaraiat DPRD Kabupaten PALI
2.Meminta KEJATI SUMSEL, Untuk Memanggil dan Memeriksa Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.
3.Usut Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Sekretariat DPRD
4.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!