Kemudian, Kapolsek Sibolga Sambas beserta personil berupaya melakukan mediasi atau Restorative Justice kepada kedua belah pihak dan membuatkan Surat Pernyataan tentang Kesepakatan Damai dan tidak mengulangi perbuatan yang sama yakni aksi Tawuran di wilayah Kota Sibolga.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut adalah kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Dalam perdamaian tersebut pihak kedua bersedia memberikan bantuan perobatan kepada korban sebesar Rp. 100.000,-/Orang atau sebesar Rp. 100.000×17 Orang
Selanjutnya, Pihak kedua bersedia melaksanakan upah-upah kepada korban dan pihak korban pun menerimanya. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.(Uban)




