“Komplotan ini sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari penyergapan anggota polisi di Jalan Lintas Timur. Mereka tahu kalau di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat. Dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau,” 6tj. tandasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
(M.TAHAN)