“kami hanya sebatas pembinaan, dan benar saat dilapangan kami menemukan ada air bekas rebusan buah sawit dari PT.TAN yang mengalir langsung ke parit umum, menurut keterangan dari perusahaan air tersebut adalah air bekas pencucian berondolan dan perebusan buah sawit”.jelas Herman.
Adapun tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup, membuat teguran kepada pihak PKS PT.TAN, “jangan ada lagi air rebusan yang mengalir dan sengaja dialirkan langsung ke media Parit umum jalinsum”.jelas herman.

Tim dari lingkungan hidup meninjau pabrik sawit PT.TAN berdasar dasar dari laporan masyarakat. Ujar herman mengakhiri.
Terpisah, Ketua LSM LPPN (Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) Kabupaten Labura, Bangkit Hasibuan menangapi hal ini, pemkan labura dan DLH terkesan tak sanggup tangani persoalan pencemaran lingkungan oleh PT.TAN. tindakannya jalan ditempat.(29/02/24).
“ Mandul mereka menangani dugaan pencemaran lingkungan, berita dan sosmed sudah virat sampai beberapa minggu, masih saja terjadi dugaan pelanggaran oleh perusahan, setahu kita PT.TAN tidak ada punya izin membuang limbah cair, tidak ada yang setuju limbah pabrik itu dibuang keparit umum,” ucap, Bangkit Hasibuan.