Korban berikutnya, QAS (14), warga Perum BHP Rantauprapat, mengalami luka lebam/biram mata kanan, dan tempuring kaki kanan patah (penumpang). Korban selanjutnya, RAR (14) warga Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan (penumpang), mengalami luka lecet dan benturan pada kepala (luka berat).
Korban terkhir, DAF (14) warga Dusun Siluang Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mengalami luka benturan di kepala, dan mata terasa sakit. Seluruh korban masih pelajar di SMP IT Ar-Rojak Rantauprapat.
Kejadian laka lantas tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Sat-Lantas Polres Labuhanbatu.
“Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP /A/ /II/2024/SPKT/SATLANTAS/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17-02- 2024, dan Surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik / /II/2024/Lantas tanggal 17-02 – 2024. Peristiwa kecelakaan ini, melanggar pasal 310 Ayat ( 3 ),( 2 ) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,”ucap AKP Johan.
Menurut informasi terakhir, Senin (19/2/2024), dua korban laka lantas yang dirawat di RSUD Rantauprapat dirujuk ke kota Medan, yakni RAR dan DAF yang mengalami kritis usai di periksa di RSUD Rantauprapat. DAF, menurut keterangan keluarganya RF (Paman korban) dalam keadaan kritis, dan dirujuk ke Rumah Sakit di kota Medan, dalam perjalanan meninggal dunia.




