Tersangka membacok kepala korban sebanyak 2 kali, lengan korban sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami luka bacok pada kepala dan lengan kirinya. Diduga tersangka membacok korban karena tersangka meminta upah memotong kayu kepada korban, namun korban tidak berikan.
Lebih lanjut, Iptu Gunawan Sinurat SH MH menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB, dirinya bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Masihi, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian tim mencari sebilah parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban, namun parang tersebut telah dibuang tersangka ke sungai, selanjutnya tim mengamankan 1 buah baju dan 1 buah celana yang digunakan tersangka saat membacok korban.(Ryp/Uban)




