Abdiyanto mengatakan pengusulan Shodiq merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai perundang-undangan berlaku.
“Dasar pengangkatannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah dirubah beberapa kali dan terkahir menjadi Nomor 6 Tahun 2023.”terang dia.
Sementara, Plt. Bupati OKI, H. M Djafar Shodiq sesaat setelah penandatangan berita acara pengusulan Bupati OKI mengatakan akan meneruskan tongkat estafet yang setelah dijalankan kurang lebih 4 tahun ini.
“Perlu akselerasi pembangunan di berbagai bidang. Untuk itu kami menyadari dalam pelaksanaan tugas memerlukan kerjasama dari seluruh stakeholder”, ungkapnya.
Shodiq berharap roda pemerintahan di OKI dapat berjalan harmonis dan sinergis untuk terwujudkan OKI Maju, Mandiri dan Sejahtera berlandaskan iman dan taqwa.( M.TAHAN )




