“Saya kira seluruh pemilik media sepakat, bahwa setiap wartawan dilengkapi dengan identitas berupa ID Card maupun surat tugas. Ini adalah upaya awal bagi pejabat untuk mempertanyakan legalitas oknum dimaksud, kalau tidak dilengkapi berarti dia bukan wartawan,” terangnya.
Disamping itu, Syahrir menjelaskan, para pejabat Kepala Desa tidak perlu takut dan risau apabila kedatangan ‘gerombolan’ yang seperti ini. Cukup dapat dipertanyakan maksud dan tujuan kedatangan orang tersebut dalam rangka apa?
“Seluruh wartawan yang terverifikasi Dewan Pers melalui uji Kompetensi, apabila dalam mencari informasi akan mengedepankan kode etik. Kalau ada yang datang meminta- minta, dia bukan wartawan, dia orang kelaparan,” timpalnya.
Lebih jauh, Syahrir mengemukakan, bahwa dalam merasionalkan pemberitaan, wartawan merealisasikan tugasnya bukan seperti Polisi, Jaksa ataupun hakim, sebab wartawan hanya menulis pemberitaan saja dengan langkah melakukan investigasi terhadap konteks pemberitaan tersebut.
“Wartawan bukan Polisi, Jaksa ataupun Hakim. Setiap wartawan sejatinya hanya sebagai profesi yang memberitakan saja. Kalau ada wartawan yang tidak menjaga kode etik dan melakukan pengancaman, laporkan saja ke pihak berwajib,” tegasnya.




