
Tambah Hajarul, sebelumnya kami menduga ada indikasi tindak pidana korupsi serta penyimpangan dalam proses pembangunan peningkatan jalan kebun baru tersebut tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan hasil Laporan pemeriksaan BPKRI Tahun 2021,”Ucap Hajarul.
Lanjut Hajarul, kami juga mendesak KEJATI Aceh agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, serta memohon kepada PJ Walikota Langsa agar segera menonaktifkan Kadis PU Kota Langsa guna upaya menjaga kestabilitasan dan menghindari intervensi lainnya dalam proses penanganan hukum yang sedang berjalan, serta juga untuk menjaga dan merawat roda Pemerintahan Kota Langsa berjalan dengan Kolektif Kolegial,”Tutup Hajarul Fajri.(Wiwin Hendra)




