Di Kecamatan Silangkitang ini ada sebanyak kurang lebih 5 orang perangkat Desa telah dipecat dan lebih dari 50 orang mendapat surat peringatan dari masing – masing PJ Kades.
Dalam orasinya Ora mengungkapkan kebijakan tersebut sangat rentan dengan gesekan dan konflik di tengah masyarakat dan ia membandingkan dengan situasi TNI/Polri saat ini yang mengedepankan Restoratif Justice dalam upaya mencegah konflik masyarakat.
“Ini kebijakan tidak bonafit, sangat rentan dan memicu konflik di tengah masyarakat. Dan ini bertolak belakang dengan kebijakan dari bapak – bapak TNI dan Polri yang rela berpanas – panasan mengawal demokrasi ini yang memilih dan mengedepankan Restoratif Justice untuk mencegah konflik,” seru Ora.
Kebijakan massal dan masif serta dianggap tidak logis dari para PJ Kades tersebut juga dinilai mencoreng sistem demokrasi di Kecamatan Silangkitang yang dikhawatirkan akan menjadi virus untuk para generasi di Kecamatan Silangkitang.
“Kami nilai ini Demokrasi yang cacat, kami harus hentikan ini sebelum virus buruk ini menyebar dan menggerogoti pikiran seluruh masyarakat di Kecamatan Silangkitang,” sebut Ora.




