“Saksi mengikuti mobil itu dari jarak jauh. Kita juga sudah berkomunikasi dengan saksi, dan langsung saja kita amankan 2 orang pelaku atas nama HH (supir mobil) dan AG, sedangkan J tidak ada didalam mobil,” urai Kanit.
Tambah dia, kemudian mobil pickup tanpa plat berisi 64 tandan buah sawit seberat 1.440 kilogram dan 2 orang diamankan, langsung dilakukan interogasi. Dalam keterangannya bahwa buah sawit tersebut adalah buah sawit milik PT. Tapian Nadenggan yang diambil / panen AG dan J tanpa ijin.
“Saudara J bertugas menurunkan buah dgn eggrek, sedangkan AG melansir buah ke lahan masyarakat untuk mengelabui petugas bahwa buah sawit itu milik masyarakat,” begitu hasil interogasinya, bilang Kanit.
Kata Kanit lagi, mobil pickup tersebut adalah milik KH alias Kamal, yang memerintahkan adik kandungnya HH untuk menjemput buah sawit itu dengan upah diberikan AG dan J sebesar Rp. 300/ kilogram dan buah dibawa ke Ram Simpang Amelia.
“Saudara HH mengetahui bahwa buah itu adalah hasil kejahatan, dan tetap membawa buah itu karena upah angkut yang lumayan diluar dari biasanya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut dan kedua temannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutup Iptu Francis. (Uban)