Mereka dilaporkan oleh PT Tapian Nadenggan yang diwakili Horas Manik (29), Asisten Div 1, warga Perumahan Divisi 1 PT. TN Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 2.808.000.
Ipda Francis Saragih menjelaskan, kronologis dan ungkap kasus bermula hari Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Rio Andri Tambunan dan saksi Sunario melihat ada aktifitas pemanenan buah kelapa sawit di Blok A29 Divisi 1, diduga panen dilakukan orang yang bukan karyawan kebun PT. Tapian Nadenggan.

Selanjutnya, saksi melihat AG bersama temannya melangsir buah hasil curian yang dijatuhkan ke luar dari areal PT. Tapian Nadenggan (lahan masyarakat). Lalu saksi menghubungi Horas Manik untuk melaporkan kejadian tersebut dan saksi memantau terus pergerakan AG dan temannya itu.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, datang mobil Toyota Kijang Pickup masuk ke areal kebun, dan saksi melihat buah sawit dimuat ke mobil itu, lalu dibawa ke arah Simpang Ranto Jior.