Dijelaskan kembali, dari hasil penindakan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO. Uang tunai sebesar Rp. 558.000.
“Tersangka dan barang bukti untuk penydlkan lebih lanjut, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Na IX-X,” tutupnya. ( Uban )