Adapun motif pengeroyokan ini, tambah dia, disebabkan rasa kesal tersangka AR atas pemberitaan yang dilakukan oleh korban. Pemberitaan tersebut terkait pembuangan sampah yang dilakukan pelaku secara sembarangan.
“Selain soal buang sampah, seorang tersangka lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di sebuah tempat hiburan malam beberapa waktu yang lalu, sehingga menyimpan dendam terhadap korban,” papar Rusdi.
Kasat Reskrim tampan ini menguraikan, untuk kasus pemukulan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, hingga langsung turut serta membantu penangkapan hingga akhirnya berhasil di ungkap.
Sedangkan, pasal yang dikenakan kepada para pelaku ialah pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Ketua PWI Labuhanbatu, Rony Afrizal, SE, mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut. Kedepannya, dia berharap kekerasan terhadap wartawan tidak terulang lagi.