Selain itu juga soal illegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.
Ketegasan Kapolri dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas di antaranya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka itu harus Kapolri buktikan jangan hanya teriak saja namun praktek dilapangan masih tidak berjalan apa yang menjadi komitmen Polri menuju Polri Presisi. Tutup Kang Tb Sukendar
(Wartawan Wiwin Hendra)