“Informasi yang kita peroleh, disebutkan ada sebuah rumah sebagai lokasi transaksi narkoba. Ternyata benar, langsung kita lakukan penindakan, seluruh tersangka dan barang bukti langsung kita amankan,” paparnya.
Data yang dihimpun media ini, adapun keempat tersangka yang merupakan warga Kabupaten Labusel yakni, JHH alias HIRAS, (24), Lk, JHT alias Jaya (27), Lk, MA Br Alias Maya (25) Pr, HS alias Widya (25), Pr. (Uban/Bede)